Kamis, 27 Oktober 2011

Warganegara dan Negara

Negara adalah suatu orang dari kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tatatertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan segala kehendak dan keinginannya. Dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan semakin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan konflik antara individu satu dengan lainnya. Seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) dengan berlakunya hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah pada masing-masing individu sehingga mereka merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara yang ada di Indonesia perlu dikaji secara lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Adapun berbagai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hak warga negara yaitu :
-       Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
-       Hak atas penghidupan yang layak
-       Hak atas Bela Negara
-       Hak utnuk hidup dan membentuk keluarga
-       Hak untuk kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
-       Hak pemenuhan kebutuhan dasar
-       Hak memperoleh keadilan hukum
-       Hak untuk bekerja an imbalan yang adil
-       Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
-       Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
-       Hak hidup sejahtera lahir dan batin
-       Hak atas jaminan sosial
-       Setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan

Kewajiban warga negara :
-       Melaksanakan aturan hukum
-       Menghargai hak orang lain
-       Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugasnya
-       Membayar pajak
-       Menjadi saksi dalam pengadilan
-       Bersedia untuk mengikuti wajib militer

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan telah berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai perbedaan, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh instansi yang bertanggung jawab atas hal tersebut, pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan terhadap semua perbuatan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.    Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    Traktat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Tujuan Negara
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda adalah manusia manusia muda yang masih memerlukan pengarahan dan pembinaan menuju kearah dan jalan yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia sekarang beraneka ragam sifat dan latar belakangnya. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak menimbulkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
            Siklus kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar dalam pembinaan sikap untuk nantinya dapat hidup didalam masyarakat. Proses pembinaan dan interaksi tersebut dapat disebut sebagai istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu dimulai sejak lahir dan akan terus berproses hingga seterusnya.
            Keragaman pemuda Indonesia dilihat dari kesempatan pendidikannya dapat dihubungkan dengan keragaman penduduk dan latar belakangnya dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda sangatlah rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan dengan orang tua masing-masing, maka pengalaman yang dialaminya terkadang tidak dapat dipikirkan dengan baik-baik oleh pemuda itu sendiri, maka dari itu hal tersebut lah yang membuat pemuda menjadi tersesat dalam menentukan dalam pengambilan keputusan.

Pemuda Indonesia
Pemuda dalam pengertiannya adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia dapat dikelompokan sebagai berikut :
Masa bayi                  : 0 – 1 tahun
Masa anak                : 1 – 12 tahun
Masa Puber              : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda          : 15 – 21 tahun
Masa dewasa           : 21 tahun keatas

Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak        : 0 – 12 tahun
Golongan remaja     : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa   : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta
            Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1.    siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2.    Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3.    Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :

1.    Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
2.    Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan  lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda pembangkit, mereka adalah pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung turut mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda yang berpendidikan atau pemuda yang memiliki perangai buruk. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik pada segi budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan perbuatan yang menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, dan revolusioner.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk yang bermoral, mahluk sosial. Artinya ber etika, ber susila, dapat dijadikan sebagai tolak ukur moral kehidupan bangsa. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, melainkan hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku didalam masyarakat, kepribadian masing-masing individu, dan pandangan hidup yang dianut dalam kehidupan masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya sesuai dengan kehendak, tetapi disertai rasa tanggung jawab terhadap perbuatan yang dibuat oleh diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

Proses Sosialisasi oleh Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan mendapatkan pengajaran tentang cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan dalam hidupnya dimasyarakat. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diprediksi atah dan tujuannya. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana pemuda tersebut harus bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan didalam lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, pemuda menjadi manusia bermasyarakat dan beradab. Pribadi pemuda dan kepribadiannya telah melalui proses sosialisasi yang nantinya akan terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri dalam masyarakat, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara berpikir dalam kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan kehidupan sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan kulturisasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu pemuda tersebut, sosialisasi dititik beratkan pada permasalahan individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan pribadi dan kepribadian seseorang. Pribadi sebagai suatu produk dalam sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai pribadi subyektif yang sulit untuk dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1.           Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2.           Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial

Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda
            Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat

INTERNALISASI, BELAJAR DAN SPESIALISASI
            Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama.  Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

Kamis, 27 Oktober 2011

Warganegara dan Negara

Negara adalah suatu orang dari kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tatatertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan segala kehendak dan keinginannya. Dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan semakin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan konflik antara individu satu dengan lainnya. Seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) dengan berlakunya hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah pada masing-masing individu sehingga mereka merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara yang ada di Indonesia perlu dikaji secara lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Adapun berbagai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hak warga negara yaitu :
-       Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
-       Hak atas penghidupan yang layak
-       Hak atas Bela Negara
-       Hak utnuk hidup dan membentuk keluarga
-       Hak untuk kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
-       Hak pemenuhan kebutuhan dasar
-       Hak memperoleh keadilan hukum
-       Hak untuk bekerja an imbalan yang adil
-       Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
-       Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
-       Hak hidup sejahtera lahir dan batin
-       Hak atas jaminan sosial
-       Setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan

Kewajiban warga negara :
-       Melaksanakan aturan hukum
-       Menghargai hak orang lain
-       Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugasnya
-       Membayar pajak
-       Menjadi saksi dalam pengadilan
-       Bersedia untuk mengikuti wajib militer

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan telah berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai perbedaan, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh instansi yang bertanggung jawab atas hal tersebut, pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan terhadap semua perbuatan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.    Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    Traktat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Tujuan Negara
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda adalah manusia manusia muda yang masih memerlukan pengarahan dan pembinaan menuju kearah dan jalan yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia sekarang beraneka ragam sifat dan latar belakangnya. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak menimbulkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
            Siklus kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar dalam pembinaan sikap untuk nantinya dapat hidup didalam masyarakat. Proses pembinaan dan interaksi tersebut dapat disebut sebagai istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu dimulai sejak lahir dan akan terus berproses hingga seterusnya.
            Keragaman pemuda Indonesia dilihat dari kesempatan pendidikannya dapat dihubungkan dengan keragaman penduduk dan latar belakangnya dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda sangatlah rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan dengan orang tua masing-masing, maka pengalaman yang dialaminya terkadang tidak dapat dipikirkan dengan baik-baik oleh pemuda itu sendiri, maka dari itu hal tersebut lah yang membuat pemuda menjadi tersesat dalam menentukan dalam pengambilan keputusan.

Pemuda Indonesia
Pemuda dalam pengertiannya adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia dapat dikelompokan sebagai berikut :
Masa bayi                  : 0 – 1 tahun
Masa anak                : 1 – 12 tahun
Masa Puber              : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda          : 15 – 21 tahun
Masa dewasa           : 21 tahun keatas

Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak        : 0 – 12 tahun
Golongan remaja     : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa   : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta
            Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1.    siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2.    Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3.    Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :

1.    Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
2.    Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan  lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda pembangkit, mereka adalah pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung turut mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda yang berpendidikan atau pemuda yang memiliki perangai buruk. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik pada segi budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan perbuatan yang menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, dan revolusioner.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk yang bermoral, mahluk sosial. Artinya ber etika, ber susila, dapat dijadikan sebagai tolak ukur moral kehidupan bangsa. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, melainkan hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku didalam masyarakat, kepribadian masing-masing individu, dan pandangan hidup yang dianut dalam kehidupan masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya sesuai dengan kehendak, tetapi disertai rasa tanggung jawab terhadap perbuatan yang dibuat oleh diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

Proses Sosialisasi oleh Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan mendapatkan pengajaran tentang cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan dalam hidupnya dimasyarakat. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diprediksi atah dan tujuannya. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana pemuda tersebut harus bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan didalam lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, pemuda menjadi manusia bermasyarakat dan beradab. Pribadi pemuda dan kepribadiannya telah melalui proses sosialisasi yang nantinya akan terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri dalam masyarakat, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara berpikir dalam kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan kehidupan sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan kulturisasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu pemuda tersebut, sosialisasi dititik beratkan pada permasalahan individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan pribadi dan kepribadian seseorang. Pribadi sebagai suatu produk dalam sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai pribadi subyektif yang sulit untuk dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1.           Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2.           Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial

Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda
            Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat

INTERNALISASI, BELAJAR DAN SPESIALISASI
            Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama.  Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.