Kamis, 27 Oktober 2011

Warganegara dan Negara

Negara adalah suatu orang dari kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tatatertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan segala kehendak dan keinginannya. Dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan semakin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan konflik antara individu satu dengan lainnya. Seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) dengan berlakunya hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah pada masing-masing individu sehingga mereka merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara yang ada di Indonesia perlu dikaji secara lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Adapun berbagai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hak warga negara yaitu :
-       Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
-       Hak atas penghidupan yang layak
-       Hak atas Bela Negara
-       Hak utnuk hidup dan membentuk keluarga
-       Hak untuk kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
-       Hak pemenuhan kebutuhan dasar
-       Hak memperoleh keadilan hukum
-       Hak untuk bekerja an imbalan yang adil
-       Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
-       Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
-       Hak hidup sejahtera lahir dan batin
-       Hak atas jaminan sosial
-       Setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan

Kewajiban warga negara :
-       Melaksanakan aturan hukum
-       Menghargai hak orang lain
-       Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugasnya
-       Membayar pajak
-       Menjadi saksi dalam pengadilan
-       Bersedia untuk mengikuti wajib militer

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan telah berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai perbedaan, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh instansi yang bertanggung jawab atas hal tersebut, pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan terhadap semua perbuatan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.    Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    Traktat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Tujuan Negara
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 27 Oktober 2011

Warganegara dan Negara

Negara adalah suatu orang dari kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tatatertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan segala kehendak dan keinginannya. Dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan semakin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan konflik antara individu satu dengan lainnya. Seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) dengan berlakunya hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah pada masing-masing individu sehingga mereka merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara yang ada di Indonesia perlu dikaji secara lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Adapun berbagai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hak warga negara yaitu :
-       Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
-       Hak atas penghidupan yang layak
-       Hak atas Bela Negara
-       Hak utnuk hidup dan membentuk keluarga
-       Hak untuk kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
-       Hak pemenuhan kebutuhan dasar
-       Hak memperoleh keadilan hukum
-       Hak untuk bekerja an imbalan yang adil
-       Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
-       Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
-       Hak hidup sejahtera lahir dan batin
-       Hak atas jaminan sosial
-       Setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan

Kewajiban warga negara :
-       Melaksanakan aturan hukum
-       Menghargai hak orang lain
-       Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugasnya
-       Membayar pajak
-       Menjadi saksi dalam pengadilan
-       Bersedia untuk mengikuti wajib militer

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan telah berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai perbedaan, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh instansi yang bertanggung jawab atas hal tersebut, pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan terhadap semua perbuatan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.    Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    Traktat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Tujuan Negara
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar