Jumat, 30 Maret 2012

Gambaran Hukum Indonesia

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

‘Yang adil dong ! ’, setiap orang diseluruh nusantara rasanya mengatakan seperti itu. Ada yang mengatakan keadlian adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya. Ada lagi yang mengatakan keadilan itu adalah sesuatu yang dibagi rata, kedua pendapat ini tentunya berbeda. Dalam membicarakan hukum, kita memperhatikan segala pergerakan yang ada didalam pemerintahan Negara. Kita amati apakah kinerja nya baik atau tidak. Apakah sudah ‘adil’ dengan rakyat-rakyatnya, jika terjadi ketidakadilan maka haruslah dilawan dan dihukum. Namun nyatanya keadlian saja dipertanyakan didalam lembaga hukum itu sendiri, bagaimana dapat adil jika hukum yang bediri tersebut tidak menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Seakan hukum di negara ini dipermainkan dan diperjual belikan, kasus yang ringan diberatkan dan kasus yang berat diringankan hukumannya. Seharusnya hukum dapat mengendalikan dan menegakan kebenaran, bukan menjadi mainan bagi penegak hukum , bahkan terjadi kebingungan antara menentukan pihak mana yang benar dan mana yang salah sudah menjadi suatu dilema. Mempersoalkan siapa yang bertanggung jawab menjadi hal yang nampak sangat luar biasa sulitnya untuk ditemukan kebenarannya. Apa hukum dalam Negara ini sudah dimanipulasi ?
Banyak kasus korupsi, perebutan kekuasaan, merebutkan bangku pemerintahan untuk mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, atau bahkan mempermainkan janjinya kepada rakyat-rakyat yang telah memberikan harapan agar aspirasinya nanti akan didengarkan dan diwujudkan sebagaimana dalam
       Kita bingung bagaimana cara untuk mendapatkan sebuah keadilan, Ironisnya, seringkali keadilan hukum Indonesia cenderung milik orang-orang yang berkuasa. Sehingga pandangan masyarakat terhadap hukum di Indonesia terasa bahwa hukum akan kuat sekali ketika melawan orang yang lemah yang tidak memiliki apapun untuk membela dirinya sendiri, akan tetapi ia akan lemah ketika berhadapan dengan orang kuat. Atau bahkan sekedar menjadi barang yang diperjual belikan dan mudah untuk dimanipulasi kebenarannya.
       Menjunjung tinggi asas ketuhanan yang maha esa, dapat menjadi landasan yang kokoh untuk membentuk dan menjalankan keadlian hukum. Dengan berlandaskan sifat-sifat manusiawi seharusnya seseorang sadar akan sekitarnya, tidak mementingkan dirinya sendiri. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum dan tidak berusaha untuk memutar balikan fakta yang ada dengan kekuasaan yang ia pegang. Tetap hukum harus memihak kepada rakyat, karena ada rakyat lah Negara ini tetap utuh dan bersatu, dengan mementingkan kepentingan dan kebutuhan rakyatnya niscaya Negara ini menjadi Negara yang sejahtera.
      Dengan demikian, akan tampak bahwa hukum akan lebih berarti guna apabila ia dibiarkan hidup berkembang bebas di masyarakat, menjadi etika, sarana kontrol, dan pembebasan, serta emansipasi sosial, dan bukan sebaliknya. Sehingga, yang tercipta adalah hukum yang memang menyejarterakan rakyat dan tidak terjebak dengan faktor mementingkan dirinya sendiri yang dapat mencoreng wibawa hukum itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 30 Maret 2012

Gambaran Hukum Indonesia

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

‘Yang adil dong ! ’, setiap orang diseluruh nusantara rasanya mengatakan seperti itu. Ada yang mengatakan keadlian adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya. Ada lagi yang mengatakan keadilan itu adalah sesuatu yang dibagi rata, kedua pendapat ini tentunya berbeda. Dalam membicarakan hukum, kita memperhatikan segala pergerakan yang ada didalam pemerintahan Negara. Kita amati apakah kinerja nya baik atau tidak. Apakah sudah ‘adil’ dengan rakyat-rakyatnya, jika terjadi ketidakadilan maka haruslah dilawan dan dihukum. Namun nyatanya keadlian saja dipertanyakan didalam lembaga hukum itu sendiri, bagaimana dapat adil jika hukum yang bediri tersebut tidak menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Seakan hukum di negara ini dipermainkan dan diperjual belikan, kasus yang ringan diberatkan dan kasus yang berat diringankan hukumannya. Seharusnya hukum dapat mengendalikan dan menegakan kebenaran, bukan menjadi mainan bagi penegak hukum , bahkan terjadi kebingungan antara menentukan pihak mana yang benar dan mana yang salah sudah menjadi suatu dilema. Mempersoalkan siapa yang bertanggung jawab menjadi hal yang nampak sangat luar biasa sulitnya untuk ditemukan kebenarannya. Apa hukum dalam Negara ini sudah dimanipulasi ?
Banyak kasus korupsi, perebutan kekuasaan, merebutkan bangku pemerintahan untuk mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, atau bahkan mempermainkan janjinya kepada rakyat-rakyat yang telah memberikan harapan agar aspirasinya nanti akan didengarkan dan diwujudkan sebagaimana dalam
       Kita bingung bagaimana cara untuk mendapatkan sebuah keadilan, Ironisnya, seringkali keadilan hukum Indonesia cenderung milik orang-orang yang berkuasa. Sehingga pandangan masyarakat terhadap hukum di Indonesia terasa bahwa hukum akan kuat sekali ketika melawan orang yang lemah yang tidak memiliki apapun untuk membela dirinya sendiri, akan tetapi ia akan lemah ketika berhadapan dengan orang kuat. Atau bahkan sekedar menjadi barang yang diperjual belikan dan mudah untuk dimanipulasi kebenarannya.
       Menjunjung tinggi asas ketuhanan yang maha esa, dapat menjadi landasan yang kokoh untuk membentuk dan menjalankan keadlian hukum. Dengan berlandaskan sifat-sifat manusiawi seharusnya seseorang sadar akan sekitarnya, tidak mementingkan dirinya sendiri. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum dan tidak berusaha untuk memutar balikan fakta yang ada dengan kekuasaan yang ia pegang. Tetap hukum harus memihak kepada rakyat, karena ada rakyat lah Negara ini tetap utuh dan bersatu, dengan mementingkan kepentingan dan kebutuhan rakyatnya niscaya Negara ini menjadi Negara yang sejahtera.
      Dengan demikian, akan tampak bahwa hukum akan lebih berarti guna apabila ia dibiarkan hidup berkembang bebas di masyarakat, menjadi etika, sarana kontrol, dan pembebasan, serta emansipasi sosial, dan bukan sebaliknya. Sehingga, yang tercipta adalah hukum yang memang menyejarterakan rakyat dan tidak terjebak dengan faktor mementingkan dirinya sendiri yang dapat mencoreng wibawa hukum itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar